TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Petugas Gabungan dari DisKoperindag Jembrana dan Polres Jembrana, menggelar sidak di Pasar Tradisional Jembrana, tepatnya di Pasar Umum Negara, Rabu 26 Januari 2022.
Dalam sidak itu sendiri masih didapati bahwa harga minyak goreng (Migor) berkisar di angka Rp 19 ribu hingga Rp 20 ribu.
Pedagang belum berani menurunkan ke harga sesuai aturan pemerintah karena distributor menjual di harga bukan Rp 13 ribu atau Rp 14 ribu.
Salah seorang pedagang, Made Yuliani mengatakan, bahwa pedagang belum bisa menurunkan harganya.
Baca juga: Tahanan Polres Jembrana yang Sebelumnya Kabur Kini Dilimpahkan ke Kejari Jembrana
Alasannya, harga ini masih stok lama yang dimana belum laku dan penyesuaian itu akan membuat dirinya rugi.
Ia pun mengaku kebingugan, dimana pemerintah menyatakan bahwa harga jual serempak akan Rp 14 ribu, namun ia membeli di harga bukan Rp 14 ribu.
Pendek kata lebih dari itu, bisa diangka Rp 18 ribu.
“Ini kan untuk saat ini karena belum (ada penurunan) dari perusahaan tadi tetap dijual dengan harga lama. Ya kan lebih terjangkau di masyarakat ya kalau saya sebagai pedagang dapat lebih sedikit tidak masalah, yang penting masyarakat sudah terjangkau.
Jadi dia lebih gampang jadinya tidak mahal kalau ini kan Rp 20.000 jauh dia ada selisih Rp 6.000,” ucapnya Rabu 26 Januari 2022.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperindag Jembrana, I Komang Agus Adinata menyatakan, pihaknya menindaklanjuti sesuai arahan atau aturan Kementerian Perdagangan, dimana pada 19 Januari 2022 lalu, pihak distributor minyak goreng diberikan batas waktu 17 hari dari surat edaran itu untuk menyesuaikan harga minya goreng di pasar menjadi Rp 14 ribu.
"Sesuai dengan Permendag disebutkan di situ distributor diberikan waktu 17 hari dari ditetapkannya Permendag mengenai harga minyak goreng yang 14 ribu.
Jadi kalau dihitung dari tanggal 19 Jadi sekarang 26 baru tujuh hari jadi ada lagi 10 hari kedepan para distributor dapat menyesuaikan harganya karena itu perhitungan untuk mendapatkan subsidi,” bebernya.
Ia menambahkan, bahwa tidak hanya pasar tradisional, pemberlakuan satu harga itu juga untuk pasar modern atau toko modern.
Pihaknya juga melakukan secara berkala pemeriksaan untuk menjamin masyarakat mendapatkan harga Rp 14 ribu. Dan pasar modern sudah menerapkan untuk harga Rp 14 ribu.
Baca juga: Sambut Hari Raya Nyepi Saka 1944, STT Eka Cita Jembrana Bikin Ogoh-ogah Raksasa Berkepala Gajah
“Kami akan lakukan pemantauan ke distributor. Dan memastikan stok aman,” imbuhnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Jembrana