Berita Denpasar

Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan. 

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Baca juga: Waspadai Mulai Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Ternyata Disukai Sel Kanker

Baca juga: WAJIB TAHU! 5 Jenis Makanan yang Dapat Menurunkan Risiko Penyakit Jantung

Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi. 

(*)

Berita Terkini