Berita Denpasar

Edarkan Sabu & Ekstasi, Dituntut 8 Tahun Penjara, Arum Setyono dan Komang Rudi Mohon Keringanan

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Permohonan itu disampaikan melalui tim penasihat hukumnya dalam pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Pembelaan tertulis diajukan menanggapi tuntutan pidana penjara selama delapan tahun yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Baca juga: UPDATE Kondisi Pak Ogah: Makin Membaik & Diizinkan Pulang Namun Masih Pakai Alat Bantu Pernapasan

Baca juga: Kondisi Pak Ogah Makin Membaik, Istri Sebut Daya Pikir Seperti Anak Kecil dan Alami Demensia

Baca juga: UPDATE Kondisi Pak Ogah: Makin Membaik & Diizinkan Pulang Namun Masih Pakai Alat Bantu Pernapasan

Diketahui, dua sekawan ini ditangkap karena diduga mengedarkan narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Dari tangan para terdakwa ini, petugas dari BNNP Bali berhasil diamankan 36 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 22,83 gram bruto, 19 buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi seberat 44,75 gram netto.

"Pada intinya kami memohon keringanan hukuman terhadap kedua terdakwa. Pertimbangannya, mereka kooperatif di persidangan. Keduanya juga telah mengaku dan menyesali perbuatannya," Jelas Pipit Prabhawanty selaku penasihat hukum terdakwa saat dikonfirmasi, Rabu, 26 Januari 2022.

Lebih lanjut Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar mengatakan, dari pembelaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menanggapinya.

JPU menegaskan tetap pada tuntutan pidana yang telah dilayangkan. 

"Jaksa tetap pada tuntutannya. Sidang berikutnya agenda pembacaan putusan dari majelis hakim," ucap Pipit Prabhawanty.

Seperti diketahui, awalnya petugas BNNP Bali menangkap Arum Setyono di tempat kos, Jalan Bhineka Jati Jaya X, Tuban, Kuta, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita. 

Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penggeledahan.

Hasilnya ditemukan 36 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 22,83 gram bruto, 19 buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi seberat 44,75 gram netto.

Juga diamankan 3 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 2 buah buku catatan dan barang bukti terkait lainnya.

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Baca juga: Ditangkap Saat Menempel Sabu, Pajar Dituntut 9,5 Tahun Penjara pada Sidang di PN Denpasar

Baca juga: Ditangkap Usai Mengambil Tempelan Sabu di Denpasar, Gede Saputra Dituntut Delapan Tahun Penjara

Saat diinterogasi, Arum Setyono mengakui bahwa semua narkotik yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa Komang Rudi Darmawan yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan.

Terdakwa Arum Setyono mengaku hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkotik tersebut. 

Berdasarkan pengakuan Arum Setyono, selanjutnya petugas BNNP Bali melakukan koordinasi dengan pihak Lapas klas II A kerobokan untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap narapidana atas nama Komang Rudi Darmawan. 

Baca juga: Nekat Jadi Kurir Sabu, Abdullah Terancam Pidana Penjara Selama 20 Tahun

Baca juga: Waspadai Mulai Sekarang! 5 Jenis Makanan yang Ternyata Disukai Sel Kanker

Baca juga: WAJIB TAHU! 5 Jenis Makanan yang Dapat Menurunkan Risiko Penyakit Jantung

Ketika diinterogasi, terdakwa Komang Rudi Darmawan mengakui telah memerintahkan Arum Setyono mengambil dan menempel sabu serta ekstasi. 

(*)

Berita Terkini