TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Dinas PUTR Buleleng tahun ini akan membangun empat unit Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle (TPS 3R).
Anggaran pembangunan TPS 3R ini bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan total mencapai Rp 2.4 Miliar.
Kepala Dinas PUTR Buleleng, Putu Adiptha Eka Putra pada Jumat (28/1) mengatakan, TPS 3R itu masing-masing akan dibangun di Desa Panji, Desa Pacung, Desa Tejakula, dan Desa Tamblang.
Untuk pembangunan per satu TPS 3R menghabiskan anggaran mencapai Rp 600 juta.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Buleleng Bertambah, Buka Isoter dan Batasi Aktivitas Warga
Baca juga: Pemkab Buleleng Siapkan 15 Ton Beras sebagai Cadangan Pangan
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng Melonjak, Isoter Asrama Undiksha Kembali Dibuka
Dimana di dalam TPS 3R itu nantinya akan tersedia bangunan kantor dan gudang, mesin pencacah sampah, mesin pengayak, satu unit motor roda tiga untuk mengangkut sampah dari rumah tangga, serta at komposting.
Pembangunan TPS 3R ini nantinya akan dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat, diatas lahan yang telah disediakan oleh desa setempat.
Pembangunannya ungkap Adiptha diperkirakan memakan waktu selama enam bulan, atau ditargetkan tuntas pada akhir Desember mendatang.
"Pembangunannya tidak melalui tender, melainkan secara swakelola. Desainnya akan kami sosialisasikan. Jadi yang bekerja adalah masyarakat di desa setempat. Untuk luasan masing-masing TPS 3R ini minimal 4 are, idealnya 10 ade. Desa yang menyiapkan lahannya," terangnya.
Baca juga: Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Buleleng Melonjak, Isoter Asrama Undiksha Kembali Dibuka
Baca juga: VIRAL VIDEO Dua Remaja SMP Baku Hantam di Pinggir Jalan Buleleng, Berawal Dari Saling Ejek
Baca juga: SINOPSIS Ikatan Cinta 28 Januari 2022, Irvan Nekat Ingin Mencelakai Rosa, Al Tampak Sangat Khawatir
Adiptha menyebut, pada 2021 lalu TPS 3R juga telah digangun di beberapa desa, seperti Desa Patas, Pejarakan, dan Temukus.
TPS 3R itu telah berfungsi dengan baik, dengan dikelola secara mandiri oleh aparat desa.
Adiptha pun tidak menampik, berdasarkan Pergub Nomor 47 Tahun 2019, masing-masing desa memang ditargetkan memiliki TPS 3R.
Ini untuk mengurangi beban tumpukan sampah di TPA Bengkala.
(*)