Berita Denpasar

Terbukti Edarkan Sabu dan Ekstasi, Arum Setyono & Komang Rudi Menerima Divonis 8 Tahun Penjara

Penulis: Putu Candra
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sabu

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Arum Setyono (36) dan Komang Rudi Darmawan (32) divonis pidana penjara selama delapan tahun.

Dua terdakwa ini divonis karena dinyatakan terbukti bersalah terlibat peredaran narkotik jenis sabu dan ekstasi.

Amar putusan itu telah dibacakan majelis hakim pimpinan Putu Ayu Sudariasih dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis, 3 Februari 2022.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Selebgram Zainnatu Sundus Ditangkap di Bali, Ada Paket Sabu

Baca juga: Pengedar Sabu Nyamar Jadi Ojol di Denpasar, Yudo Kristanto Terancam 20 Tahun Penjara

Baca juga: Tangkapan Terbesar di Polres Klungkung, Sebanyak Lebih Dari 800 Gram Narkoba Berhasil Diamankan 

Terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi tim penasihat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi menyatakan menerima.

"Kami menerima," ucap Arum Setyono dari balik layar monitor. 

Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), lantaran putusan majelis hakim sama dengan tuntutan yang diajukan. 

Sementara itu dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotik.

Yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotik golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. 

Kedua terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Arum Setyono dan Komang Rudi Darmawan dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara, denda Rp 3 miliar satu tahun penjara," tegas Hakim Ketua Putu Ayu Sudariasih. 

Seperti diketahui, awalnya petugas BNNP Bali menangkap Arum Setyono di tempat kos, Jalan Bhineka Jati Jaya X, Tuban, Kuta, Badung, Jumat, 17 September 2021 sekira pukul 10.30 Wita. 

Petugas BNNP Bali kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan 36 paket sabu yang dikemas dalam bungkus permen seberat 22,83 gram bruto, 19 buah plastik klip berisi 95 butir ekstasi seberat 44,75 gram netto.

Baca juga: Tangkapan Terbesar di Polres Klungkung, Sebanyak Lebih Dari 800 Gram Narkoba Berhasil Diamankan 

Juga diamankan 3 buah timbangan digital, 1 bundel plastik klip kosong, 2 buah buku catatan dan barang bukti terkait lainnya.

Saat diinterogasi, Arum Setyono mengakui bahwa semua narkotik yang ditemukan tersebut adalah milik terdakwa Komang Rudi Darmawan yang saat ini menjadi warga Binaan Lapas Klas IIA Kerobokan.

Terdakwa Arum Setyono mengaku hanya bekerja mengambil dan menempel kembali narkotik tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini