Berita Badung

Temukan Mobil Muat Barang Overload, Lantas Badung Ancam Hukuman Kurungan 2 Bulan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Satlantas Polres Badung saat melakukan pemeriksaan kepada kendaraan muat barang di Simpang Polres pada Senin 7 Februari 2022

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Mobil muatan barang dengan kapasitas berlebih mulai diimbau untuk tidak overload.

Jika ditemukan, Lantas Badung mengancam akan dilakukan pidana dengan kurungan 2 bulan.

Hal itu pun dikatakan Kasat Lantas Badung AKP Aan Sahputra R A, S.I.K saat turun kelapangan untuk memeriksa muatan kendaraan di Simpang Polres Badung Jalan Gusti Ngurah Rai, Mengwi, Badung, Bali, pada Senin 7 Februari 2022.

"Untuk kendaraan yang over load UU nomor 22 Tahun 2009 Lalulintas  pasal 307 pidana dengan kurungan 2 bulan dan denda maksimal Rp500 ribu," ujarnya 

Baca juga: Ditangkap Bawa 27 Paket Sabu di Badung, Gede Exell Dituntut 6,6 Tahun Penjara

Pihaknya mengatakan turunnya Lantas Badung ke jalan dalam rangka Cipta Kondisi Kamseltibcarlantas di wilayah Hukum Polres Badung.

"Jadi kami juga melaksanakan  giat himbauan terkait dengan tertib berlalu lintas dan prokes yang masih menghadapi situasi Corona Virus Disease 19 ( Covid 19)" jelasnya.

Pihaknya juga mengatakan pada giat himbauan pihaknya mengajak pengguna jalan yang memasuki wilayah hukum Polres Badung agar selalu memperhatikan rambu rambu dan etika berlalu lintas.

Selain itu untuk para pengusaha angkutan kendaraan bak terbuka yang melanggar ODOL (Over Dimensi dan Over Load) untuk tidak beroperasional.  

"Kalau memaksa dan kami temukan overload, kami akan tindak tegas dengan tindak pidana berupa kurungan 2 bulan," ucapnya.

Baca juga: Pembangunan Dua SMP di Badung Segera Dilakukan Tender

Selain itu Aan Saputra juga mengakui melakukan kegiatan bagi-bagi brosur untuk menjadi acuan berlalu lintas yang tertib dan disiplin serta tetap menggunakan masker untuk kesehatan.

"Dalam himbauan yang kami sampaikan kepada pengguna jalan agar dapat mendukung  tercipta Kamseltibcarlantas diwilkum Polres Badung dan kegiatan masyarakat yang meliputi Jalan jalan Utama yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab fungsi Lantas," tegasnya.

Baca juga: 4 WNA Terlibat Pengeroyokan di Badung Dideportasi dari Bali

"Mari Budayakan Tertib Berlalu Lintas dan Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan. Selain itu Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Stop Pelanggaran, Utamakan Keselamatan utuk Kemanusiaan," ajaknya.
                      
Pada kegiatan tersebut ada beberapa kendaraan yang diperiksa. Namun pihaknya mengaku belum melakukan hukuman jika ditemukan pelanggaran.

"Untuk kurungan belum, nanti setelah kita himbau, baru kita akan tindak tegas. Ada beberapa kendaraan yang kami periksa dan ada yang sudah sesuai dengan prosedur dan ada yang melakukan muatan berlebih," jelasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Badung

Berita Terkini