Mengenai kerugian yang diakibatkan, Gunarta mengaku masih melakukan penghitungan.
"Terhadap tersangka IMS, atas perbuatannya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, atau Pasal 9 JO pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Polres Bangli," tandasnya. (*).
Kumpulan Artikel Bangli