Untuk di Bangli, lanjut Gunawan, pelaksanaannya dimulai pada triwulan tiga, yakni sekitar bulan Agustus hingga September.
"Itu khusus untuk di pasar tradisional. Sementara pelayanan tera dan tera ulang di SPBU, dilaksanakan sesuai permohonan," ujarnya.
Gunawan menabahkan, terhitung dari Februari tahun 2020 Kabupaten Bangli sudah memiliki Unit Metrologi Legal (UML).
Sehingga bisa melakukan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri.
Walaupun alat standar yang dimiliki masih belum lengkap.
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Naik Dalam Empat Hari
Baca juga: IMS Tak Sertakan Jaminan, Ketua BUMDes Tersangka Program Gerbangdesigot di Bangli
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat
"Dalam hal ini kami melakukan kerja sama dengan Buleleng untuk pelayanan timbangan tertentu," tandasnya.
(*)