TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Keberadaan Pertashop di Kabupaten Bangli kian menjamur.
Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli, franchise milik Pertamina ini bahkan sudah ada di delapan titik.
Hal tersebut diungkapkan Kasi Bidang Metrologi Disperindag Bangli, Ni Made Widyantari Jumat (11/2).
Ia menyebut berdasarkan monitoring per tahun 2021, jumlah pertashop di Bangli tercatat sebanyak delapan titik.
Baca juga: Hakim hingga Aparatur PN Bangli Disuntik Vaksin Booster
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Naik Dalam Empat Hari
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat
"Bahkan mungkin lebih di tahun 2022 ini. Namun kami belum sempat turun lagi," ucapnya.
Menjamurnya Pertashop di Bangli tentu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.
Terutama dalam hal retribusi pelayanan tera dan tera ulang sesuai Perda Bangli No. 4 tahun 2018.
Kendati demikian dari delapan Pertashop yang sudah diketahui, baru tiga Pertashop yang sudah melaksanakan kewajiban tera.
"Karena untuk Pertashop, mereka (Pertamina) tidak memperlakukan seperti di SPBU. Kalau di SPBU kan enak, kalau tidak melakukan tera ulang, maka tidak diberikan pasokan. Makanya gencar SPBU melakukan tera ulang. Kalau untuk di pertashop belum belum seperti itu, makanya mereka cenderung tidak melakukan pelayanan tera. Padahal kan sesuai aturannya kalau UTTP (alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya) yang tidak di tera tidak boleh dipergunakan," jelasnya.
Mengenai hal tersebut, Widyantari mengaku pada tahun 2022 ini pihaknya akan kembali melakukan monitoring, sekaligus pendataan lokasi-lokasi pertashop baru yang telah beroperasi di Bangli.
Sementara itu, Kepala Disperindag Bangli, I Wayan Gunawan menjelaskan pelayanan tera dan tera ulang di Bangli rutin dilaksanakan.
Tujuannya untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam hal ini disebut perlindungan konsumen.
"Jadi kalau ini sudah bisa dilakukan, tentu bisa memberikan kenyamanan baik pada para pedagang maupun konsumen," ucapnya.
Pelaksanaan tera dan tera ulang ini dilaksanakan setahun sekali.
Untuk di Bangli, lanjut Gunawan, pelaksanaannya dimulai pada triwulan tiga, yakni sekitar bulan Agustus hingga September.
"Itu khusus untuk di pasar tradisional. Sementara pelayanan tera dan tera ulang di SPBU, dilaksanakan sesuai permohonan," ujarnya.
Gunawan menabahkan, terhitung dari Februari tahun 2020 Kabupaten Bangli sudah memiliki Unit Metrologi Legal (UML).
Sehingga bisa melakukan pelayanan tera dan tera ulang secara mandiri.
Walaupun alat standar yang dimiliki masih belum lengkap.
Baca juga: Angka Kematian Akibat Covid-19 di Bangli Naik Dalam Empat Hari
Baca juga: IMS Tak Sertakan Jaminan, Ketua BUMDes Tersangka Program Gerbangdesigot di Bangli
Baca juga: UPDATE KASUS SUBANG: Pelaku Masih Buron, Warga Was-was & Siskamling Sekitar TKP Diperketat
"Dalam hal ini kami melakukan kerja sama dengan Buleleng untuk pelayanan timbangan tertentu," tandasnya.
(*)