Diketahui, sebelum kejadian, pura tersebut tengah ada proyek pembuatan penyengker.
Dari sana, polisi Polsek Payangan mencari keberadaan para pekerja, yang semuanya berasal dari Karangasem.
"Kami interogasi yang bersangkutan, awalnya tidak ngaku. Lalu kami meminta izin pada terduga pelaku ini untuk memperlihatkan percakapan di ponselnya. Benar saja, dalam percakapan tersebut ada menyebutkan soal uang kepeng. Lalu, pelaku pun tidak berkutik dan mengakui perbuatannya," ungkap Kapolsek.
Baca juga: Pencurian Pratima di Pura Dadia Pasek Kayu Selem Bangli, Keris Luk 5 Lenyap
Setelah itu, polisi mencari barang bukti.
Dan, ditemukan di rumah para pelaku.
Barang bukti yang disita, di antaranya 2.076 keping uang kepeng asli.
"Uang kepeng yang dilaporkan sebanyak 5 ribu, tapi pelaku mengambil 2.076 kepeng. Belum ada yang sempat dijual. Pelaku menyimpannya. Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat pasal 363 KUHP," ujarnya. (*).
Kumpulan Artikel Gianyar