Sedangkan idealnya, tarif retribusi di beberapa kabupaten sudah sampai di angka Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu.
"Karenanya nanti kedepannya apabila perda tersebut dirasa belum mengakomodir kebutuhan puskesmas, mungkin ada penyesuaian. Tentunya berupa peraturan bupati (perbup)," tandasnya.
Diketahui, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi wakil Bupati Bangli I Wayan Diar menyerahkan Surat Keputusan (SK) penetapan UPT Puskesmas sebagai BLUD, Kamis (17/2).
Penyerahan SK tersebut diwakili oleh masing-masing perwakilan Puskesmas per Kecamatan di rumah jabatan Bupati Bangli.
(*)