Berita Bangli

Sebanyak 12 Puskesmas di Bangli Berubah Jadi BLUD, Diharapkan Agar Puskesmas Lebih Mandiri

Penulis: Muhammad Fredey Mercury
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Puskesmas

TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - Sebanyak  12 Puskesmas di Kabupaten Bangli kini menerapkan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Perubahan sistem ini diharapkan agar Puskesmas di Bangli lebih mandiri, terutama dalam mengatur keuangan.

Sekretaris Dinas Kesehatan Bangli, dr Anak Agung Dwi Wulandari, Jumat (18/2) menjelaskan, penetapan puskesmas menjadi BLUD tidak terlepas dari amanah undang-undang.

Disamping itu juga bertujuan untuk mempercepat pemberian pelayanan kesehatan masyarakat, karena pola pengaturan keuangannya lebih mandiri.

Baca juga: Jenazah Nengah Tangsi Warga Tembuku Bangli Ditemukan di Tebing Sedalam 50 Meter 

Baca juga: BREAKING NEWS: Jenazah Dadong Tangsi Warga Jehem Bangli Ditemukan Dalam Posisi Telungkup

Baca juga: Termasuk Bali, WHO Sebut 3 Provinsi di Indonesia Berada di Tingkat Penularan Covid-19 Sangat Tinggi

Baca juga: Program Kartu Prakerja Gelombang 23 Secara Resmi Dibuka, Sediakan Kuota Sebanyak 500 Ribu

"Sebenarnya secara tatanan organisasi masih tetap Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD). Yang membedakan adalah pengelolaan keuangannya yang lebih mandiri," ungkapnya.

Misalnya, lanjut Dwi Wulandari, pendapatan-pendapatan dari puskesmas, bisa langsung dikelola oleh puskesmas.

Selain itu juga pencairan jasa pelayanan (jaspel), akan diatur juga oleh aturan jasa pelayanan atau remunerasi BLUD. 

"Jadi secara pengelolaan keuangan lebih fleksibel. Tidak perlu menunggu lagi ketok palu anggaran, maupun perubahan APBD. Dengan demikian diharapkan pelayanan kepada masyarakat bisa lebih cepat. Misalnya ketika stok parasetamol kurang, maka puskesmas bisa memesan untuk bulan depannya," ucapnya.

Mengenai pendapatan Puskesmas, Dwi Wulandari mengatakan bersumber dari pendapatan kapitasi JKN hingga pendapatan retribusi daerah.

Retribusi daerah ini, imbuhnya, diberlakukan bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS. 

Namun karena saat ini masih dalam masa transisi, pola tarif retribusi masih mengacu pada Perda Bangli 4 tahun 2011.

Dimana besarannya hanya Rp 8 ribu.

Pihaknya mengakui besaran retribusi ini merupakan yang termurah di Bali.

"Ini retribusi untuk satu kali kunjungan. Jumlah tersebut sudah termasuk mendapatkan pelayanan hingga obat," ucapnya.

Memang diakui, dengan besaran retribusi Rp 8 ribu apabila disesuaikan dengan tahun 2021 sudah tidak bisa untuk membiayai Puskesmas.

Halaman
12

Berita Terkini