"Tersangka sudah beraksi sejak sebulan yang lalu. Barang bukti yang paling tinggi berhasil didapatkan berupa ponsel dan uang tunai Rp700 ribu," ungkapnya.
Sementara tersangka Empos mengaku sudah tiga kali dipenjara, atas kasus serupa.
Terakhir ia menghirup udara bebas pada 2021 lalu. Kala itu ia dihukum kurungan penjara selama 1 tahun lebih empat bulan.
"Hasil curian saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari. Kalau pas lagi lewat ketemu ada motor yang parkir di tempat yang sepi, ya saya cungkil sadelnya. Saya kapok," ungkap pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang instalasi listrik ini. (*)
Berita lainnya di Berita Buleleng