Adapun warga yang hendak melintas, sembahyang, ataupun berkunjung ke rumah saudara, tidak akan dipungut retribusi.
"Kendaraan mereka akan dihentikan sebentar untuk ditanyai oleh petugas mengenai kepentingannya. Kalau non pariwisata ya tidak akan dipungut retribusi. Terkecuali apabila ada yang ngakunya hanya lewat, tapi kedapatan mampir ke tempat wisata, tentu yang bersangkutan akan diminta membayar di pos jaga," jelasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengakui jika penerapan retribusi berada di jalur provinsi.
Akan tetapi pihaknya telah bersurat pada Gubernur Bali pada tanggal 23 Desember 2021 perihal pengalihan status jalan, agar jalur tersebut menjadi kewenangan Kabupaten Bangli. (*)
Artikel lainnya di Berita Bangli