Info Populer

Pelaporan SPT Tahunan Paling Lama Akhir Maret 2022, Begini Sanksi Jika Tak Lapor SPT Tahunan

Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI- Suasana di Kanwil DJP Bali

TRIBUN-BALI.COM- Wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melapor pajak tahunan.

Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan bisa dibuat mulai 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022, dan 30 April 2022 untuk WP badan.

Pelaporan SPT wajib dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia (WNI) yang telah mempunyai penghasilan pribadi dan masuk dalam kriteria Penghasilan Kena Pajak.

Ada sanksi berupa denda, bahkan pidana yang menanti jika tak melaporkan SPT tahunan.

Apa saja denda dan pidana bagi para wajib pajak yang tidak melapor SPT tahunan?

Baca juga: Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: 5 Kopi Termahal di Dunia, Satu Berasal dari Indonesia

Simak selengkapnya.

Sanksi denda

Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.

Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.

Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000.

Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.

Baca juga: Kebijakan PPLN ke Bali Tanpa Karantina & Layanan VOA Dimulai Hari Ini, Berikut Ini Syaratnya

Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).

Sanksi pidana

Halaman
12

Berita Terkini