Berita Bali

Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Senin 7 Maret 2022 malam - Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen

Sebelumnya, Menko Luhut dalam konferensi pers menyampaikan kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.

Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.

Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100 persen.

Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang berlaku di Bali, Senin (73).

Namun dengan beberapa persyaratan.

Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Dua Kali Vaksin Tak Perlu PCR dan Antigen, Ini Penjelasan Lengkapnya

“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat,” ujar Menko Luhut.

Senada dengan Menko Luhut, Menko Airlangga juga menjelaskan terkait adanya kebijakan perjalanan PPLN di Luar Jawa-Bali.

“Saya juga ingin menyampaikan, bahwa kebijakan travel bubble juga sudah disiapkan. Nantinya akan diberlakukan visa on arrival bagi mereka yang datang ke Batam dan Bintan,” katanya.

Selain itu acara internasional MotoGP Mandalika 2022 juga dipaparkan oleh dia, yang pada dasarnya menjelaskan adanya level PPKM di NTB yang sudah mencapai Level 1 dan sudah disiapkan semua kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan dan kesiapan fasilitas.

Banyak PPDN yang Belum Tahu

DENGAN dikeluarkannya atau beredarnya Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang Pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang mesti diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.

Hasil pemantauan di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa 8 Maret 2022 sore, aktivitas pelabuhan masih cukup sepi.

Kendaraan yang menodminasi hanya truk dan kendaraan besar lainnya.

Pikap dan kendaraan muatan lainnya, serta kendaraan pribadi roda dua dan empat tidak terlalu mendominasi pada sore ini.

Baca juga: Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Ketentuan Perjalanan Gunakan Antigen atau PCR

Halaman
123

Berita Terkini