Berita Bangli

Tanggungan JKN-KIS Pemkab Bangli Hemat Rp12 Miliar, 30 Ribu Jiwa Ditanggung APBN

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinsos P3A Bangli, Ida Ayu Yudi Sutha

Ia menambahkan bagi warga yang dirumahkan akibat Covid-19, status kepesertaan JKN-KIS miliknya juga bisa dialihkan menjadi PBI. Dengan catatan ketentuan BPJSnya diikuti. 

"Artinya yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan saat menjadi peserta mandiri. Sebaliknya jika yang bersangkutan telah kembali bekerja dan mendapatkan jaminan kesehatan, maka akan secara otomatis keluar dari kepesertaan PBI," tandasnya. (*)

Berita lainnya di Berita Bangli

Berita Terkini