Ia menambahkan bagi warga yang dirumahkan akibat Covid-19, status kepesertaan JKN-KIS miliknya juga bisa dialihkan menjadi PBI. Dengan catatan ketentuan BPJSnya diikuti.
"Artinya yang bersangkutan tidak memiliki tunggakan saat menjadi peserta mandiri. Sebaliknya jika yang bersangkutan telah kembali bekerja dan mendapatkan jaminan kesehatan, maka akan secara otomatis keluar dari kepesertaan PBI," tandasnya. (*)
Berita lainnya di Berita Bangli