Berita Badung

Dinas Koperasi Badung Geram Lantaran Sampai Maret Ada 431 Koperasi yang Belum Lakukan RAT

Penulis: I Komang Agus Aryanta
Editor: Karsiani Putri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis Koperasi UKM dan Perdagangan I Made Widiana

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Koperasi di Kabupaten Badung dipandang sangat lambat dalam melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021.

Pasalnya sampai akhir Maret 2022 masih ada ratusan koperasi di Kabupaten Badung tidak melaksanakan RAT. 

Hal itu pun membuat Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung geram dan kecewa lantaran koperasi  tidak menyelesaikan kewajiban.

Sontak jika terus tidak melakukan RAT disinyalir koperasi akan bermasalah dan seakan tidak transparansi.

Baca juga: JADWAL Libur Bersama dan Tanggal Merah Idul Fitri 2022

Baca juga: JAM Kerja PNS Berubah Selama Bulan Ramadan 1443 Hijriah, Ini Rinciannya

Baca juga: SANKSI Administratif Akibat Telat Lapor SPT Bagi Wajib Pajak

Berdasarkan data yang dihimpun hingga Jumat, 1 April 2022  jumlah koperasi yang telah melaksanakan RAT hingga batas akhir 31 Maret 2022 hanya mencapai 26,45 persen atau 155 koperasi dari 586 koperasi yang terdaftar.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, I Made Widiana tak menampik hal itu.

Dirinya juga mengaku kecewa lantaran para pengelola koprasi mengabaikan kewajiban.

"Kita telah mewanti-wanti kepada pengelola koperasi. Bahkan, memberikan kemudahan dengan menggelar RAT secara daring, namun tetap tidak mendapatkan respon positif," katanya 

Menurutnya, capaian RAT di Badung kecil sekali.

Bahkan semua itu akan menjadi tantangan Dinas Koprasi dan UMK sendiri.

"Kami akan membawa masalah ini pada Rakerda Dekopinda bulan ini," ungkap Made Widiana.

Menurutnya, Koperasi yang tidak melaksanakan kewajiban RAT akan mendapatkan sanksi tegas.

Sebaliknya, pihaknya akan memberikan penghargaan bagi koperasi yang telah taat aturan.

 "Kami akan berikan sanksi itu pasti dan yang RAT tepat waktupun kami berikan penghargaan," tegasnya.

Dijelaskan, rincian koperasi yang telah melaksanakan RAT di masing-masing kecamatan adalah Kecamatan Kuta Selatan 21 koperasi dari 106 koperasi (19,81 persen), Kecamatan Kuta 7 koperasi dari 54 koperasi (12,96 persen), Kuta Utara 32 koperasi dari 94 koperasi (34,04 persen), Mengwi 52 kop dari 167 koperasi (31,13 persen), Abiansemal 39 koperasi dari143 koperasi (27,27 persen), Petang 4 koperasi dari 22 koperasi (18,18 persen).

"Jadi total koperasi yang sudah melaporkan RAT sampai dengan 31 Maret sebanyak 155 koperasi dari 586 koperasi," terangnya sembari mengatakan jadi kurang lebih ada 431 koprasi yang tidak melaksanakan RAT.

Disebutkan, pihaknya telah peringatkan para pengurus koperasi di wilayahnya untuk segera melakukan RAT.

Sebab, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No 25 Tahun 1992 setiap koperasi wajib melaksanakan RAT.

"Kami sudah sampaikan ini merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan," ujarnya.

Dikatakan, tahun buku 2021 telah berakhir dan sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop wajib melaksanakan RAT, sehingga tidak ada alasan pengurus Koperasi tidak melakukan RAT.

Sebab, RAT sebagai salah satu indikator koperasi dalam keadaan sehat. 

"Walau alasannya pandemi Covid-19, RAT wajib terlaksana sebelum 31 Maret ini," tegasnya.

(*)


Berita Terkini