Berita Denpasar

BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Hasilnya, ada belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan petugas kepolisian dan petugas BNN di salah satu rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

Hal itupun disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP pengungkapan home industri pada Rabu 6 April 2022 siang.

"Jadi hari ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis. Jadi tersangka ini, membuat home industri lah. Dimana kukis itu mengandung narkotika golongan satu," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika (Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan)

Baca juga: KPA Kota Denpasar Gelar Orientasi Kader Desa Peduli AIDS dan Narkoba

Baca juga: Pemecatan Kelian Tunggu Putusan Inkrah, Kadus Tigaron Terlibat Sindikat Peredaran Narkoba di Bali

Baca juga: Butuh Ongkos Pulang, Nekat Jadi Tukang Tempel Narkoba di Denpasar, Aditya Dituntut 8 Tahun Penjara

Lebih lanjut pengungkapan kasus ini masih ia kembangkan lebih lanjut, namun untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara 24 tahun.

AKBP Bambang Yugo mengatakan barang bukti yang 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk cream 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone.

"Untuk kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri sudah dari 1 April 2022 kita dapatkan," tambahnya. 

Sebelumnya diberitakan, masyarakat di Kabupaten Gianyar, Bali tengah diresahkan akibat adanya orang tak dikenal, yang memberikan jajanan para siswa diduga modus penculikan anak dan membahayakan keselamatan anak.

Dimana hal tersebut terjadi di sejumlah sekolah. Yakni, SMPN 3 Gianyar, SMPN 1 Gianyar.

Dan, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan saat beraksi di SMPN 1 Ubud, Rabu 6 April 2022.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan uji lab terhadap jajanan tersebut.

Sebab ada anak yang melapor pasca memakan jajanan tersebut, mereka mengalami pusing.

Halaman
123

Berita Terkini