Berita Badung

Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tipikor reskrim Polres Badung saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka kasus korupsi di LPD Desa Adat Gulingan pada Senin 4 April 2022 - Tipikor Geledah Rumah 2 Tersangka, Kumpulkan Banyak Bukti Kasus LPD Gulingan Badung

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Badung menggeledah dua rumah tersangka dugaan korupsi di LPD Desa Adat Gulingan, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.

Estimasi kerugian dalam kasus ini disebut mencapai Rp 30 miliar.

Rumah yang digeledah yakni rumah milik almarhum I Nyoman Dhanu yang merupakan mantan Bendesa Gulingan.

Selain itu polisi juga menggeledah rumah I Ketut Rai Darta yang merupakan mantan Ketua LPD Desa Gulingan.

Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 30 M, Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD & Mantan Bendesa Adat Gulingan

Kasatreskrim Polres Badung, AKP I Putu Ika Prabawa Kartima memimpin penggeledahan di dua rumah tersebut.

Penggeledahan Senin kemarin dilakukan untuk kepentingan pencarian bukti dalam kasus ini.

"Ada dua rumah kami geledah, yakni rumah almarhum I Nyoman Dhanu mantan Bendesa Adat Gulingan dan rumah mantan Ketua LPD Adat Gulingan I Ketut Rai Darta," ujarnya, Selasa 5 April 2022.

Dalam penggeledahan, polisi didampingi Bendesa Adat Gulingan, Kelian Banjar Dinas Angkeb Canging dan Kelian Banjar Dinas Munggu.

Selama beberapa jam penggeledahan, ada beberapa barang bukti diamankan oleh tim Tipikor Satreskrim Polres Badung.

"Jadi kami hanya mencari bukti kuat terkait perkara kasus tersebut. Sehingga kasus dugaan korupsi bisa ditingkatkan," demikian kata AKP I Putu Ika Prabawa Kartima.

Di rumah almarhum Nyoman Dhanu, polisi mengamankan enam lembar SPPT, empat lembar fotokopi sertifikat tanah tanah, kuitansi No 1 tanggal 11 Juni 2018.

Fotokopi bukti transfer Bank BPD Bali, kartu angsuran PT Bank Desa Pedungan atas nama I Nyoman Dhanu.

Catatan tanda terima sementara, buku tabungan Bank BPD Bali, kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Luh Gede Putri Griya Utami, kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama UD. Sinar Mandiri Mart dan satu gabung kuitansi tanggal 10 Maret 2016.

Penggeledahan di rumah Rai Darta, polisi mengamankan uang tunai Rp 7 juta, dua lembar formulir transfer Bank BPD Bali, sebelas lembar bukti kas masuk LPD Desa Adat Gulingan, fotokopi bukti transfer bank BPD Bali, tiga buku tabungan LPD Desa Adat Gulingan.

Empat kitir kredit LPD Desa Adat Gulingan atas nama Nyoman Puja Adi Jaya, Wayan Eka Sudama, I Made Subasma, dan I Putu Suka Yasa, selembar kuitansi tanggal 2 November 2020 sebesar Rp 288 juta, kuitansi pembayaran debitur, exemplar bukti kas masuk dan fotokopi sertifikat tanah.

Halaman
12

Berita Terkini