Berita Denpasar

Kue Kukis Narkoba Dibuat Rumahan, Polresta Denpasar Tangkap Tersangka Chaesar

Penulis: Firizqi Irwan
Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022 - Kue Kukis Narkoba Dibuat Rumahan, Polresta Denpasar Tangkap Tersangka Chaesar

AKBP Bambang Yugo menyebutkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan pada 2018 lalu di Denpasar.

"Tersangka merupakan residivis, yang pernah melakukan tidak pidana narkotika pada 2018. Sehingga di tahun ini, 2022 tersangka membuat model narkoba yaitu kue cookies yang bahan didapat dari orang berinisial D," ujar Kapolresta, Rabu 6 April 2022.

Peran tersangka, ia menjadi pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.

Namun ide pembuatan dan lainnya, pihak Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

"Masih kami kembangkan karena kami masih melakukan penggeledahan di sini. Jadi kami buat doorstop di sini. Nanti hasil pengembangan lengkap kami sampaikan di Polresta," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Labforensik Denpasar, barang yang ditemukan dari tangan tersangka yakni serbuk warna kuning ternyata menggunakan FTIR yang memiliki kandungan organic compound.

Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa ada kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor, saat diuji dalam air tidak larut menggunakan kloroform.

Hasil identifikasi sebagian bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

Sedangkan serbuk warna cream berdasarkan hasil FTIE mengandung organic compound, lalu menggunakan GCMS mengandung ADB-Fubiata dan kandungan lain minor, serbuk tidak larut dalam air namun larut dalam kloroform.

Dalam hal ini, ADB-Fubiata yang ada dalam paket kiriman mengandung bahan berbahaya mirip ganja, namun belum masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2001 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Baca juga: Chaesar Ternyata Residivis, Produksi Cookies Narkoba Dijual Online, Warga Sebut Tersangka Tertutup

Namun begitu, jika diungkap ini bisa menjadi peringatan kepada semua pihak, karena dampak dari konsumsi kue mengandung narkotika ini bisa membuat orang melayang (ngefly) dan lainnya.

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika yaitu Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan pidana 4 sampai 12 tahun," katanya.

Terkai hal ini, Kepala Lingkungan Banjar Manik Saga yakni Kadek Hendra Suarcana mengaku tidak menyangka ada warganya yang bermain-main dengan hukum.

Sepemandangannya, Chaesar yang berada di rumah bersama neneknya, dikenal tertutup oleh warga, meskipun bukan asli warga sana, Kadek Hendra mengaku tidak menyangka dengan apa yang dilakukan tersangka.

"Kadang-kadang sepi di sini. Dia tinggal sama neneknya. Ibunya tinggal di Jakarta atau di Surabaya gitu. Sehari-hari orangnya tertutup. Jarang ada kegiatan di sini. Tapi ini baru tahu saya. Mengenai sanksi adat kami masih bicarakan semuanya," ujar Kadek Hendra Suarcana. (*)

Kumpulan Artikel Denpasar

Berita Terkini