Breaking News

Berita Denpasar

Chaesar Ternyata Residivis, Produksi Cookies Narkoba Dijual Online, Warga Sebut Tersangka Tertutup

Peran tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara (24 tahun) pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Marianus Seran
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emanuel Chaesar Bagaskara (24 tahun) yang berhasil dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar Rabu 6 April 2022, karena membuat kue mengandung narkotika mirip ganja sintesis ini ternyata seorang residivis.

Memakai kaos orange tahanan, Chaesar yang memiliki tatto dibeberapa bagian tubuhnya itu berjalan dan tertunduk dengan kepala plontos saat digiring petugas dengan senjata lengkap.

Menurut Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, Kompol Imam Mahmudi selaku Kanit Narkoba Labforensik Denpasar, dan Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali, menyebutkan jika tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan di tahun 2018 lalu di wilayah Denpasar, Bali.

"Tersangka sendiri merupakan residivis, yang pernah melakukan tidak pidana narkotika pada tahun 2018.

Sehingga ditahun ini, 2022 tersangka membuat model narkoba yaitu kue cookies yang bahan diapat dari orang berinisial D," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Rabu 6 April 2022.

Peran tersangka, ia menjadi pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.

Namun ide pembuatan dan lainnya, Kapolresta Denpasar masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar, Bahan Berasal Dari China, Sehari Bisa Produksi 200 Biji

"Masih kita kembangkan karena kita masih melakukan penggeledahan disini. Jadi kita buat doorstop disini, nanti hasil pengembangan lengkap kita sampaikan di Polresta," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Labforensik Denpasar, barang yang ditemukan dari tangan tersangka yakni serbuk warna kuning ternyata menggunakan FTIR yang memiliki kandungan Organic Compound.

Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa ada kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor, saat diuji dalam air tidak larut menggunakan kloroform, hasil identifikasi sebagian bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.

Sedangkan serbuk warna cream berdasarkan hasil FTIE mengandung organic compound, lalu menggunakan GCMS mengandung ADB-Fubiata dan kandungan lain minor, serbuk tidak larut dalam air namun larut dalam kloroform.

Dalam hal ini, ADB-Fubiata yang ada dalam paket kiriman mengandung bahan berbahaya mirip ganja, namun belum masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2001 tentang perubahan penggolongan narkotika.

Namun begitu, jika diungkap ini bisa menjadi peringatan kepada semua pihak, karena dampak dari konsumsi kue mengandung narkotika ini bisa membuat orang melayang (ngefly) dan lainnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap

"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut.

Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika yaitu Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan pidana 4 sampai 12 tahun," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved