Berita Denpasar
Chaesar Ternyata Residivis, Produksi Cookies Narkoba Dijual Online, Warga Sebut Tersangka Tertutup
Peran tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara (24 tahun) pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Marianus Seran
Di sela-sela hasil pengungkapan di lokasi, Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.
Dilokasi, Kompol Imam Mahmudi selaku Kanit Narkoba Labforensik Denpasar menyebut bahwa barang bukti yang berhasil diamankan memang mengandung narkotika.
"Ada senyawa sintetik MDMP, dimana di Permenkes Nomor Urut 175 masuk UU yang baru golongan 1," ujar Kompol Imam Mahmudi, Rabu 6 April 2022.
Dilain TKP, Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali mengatakan pengungkapan ini sebelumnya didapatkan dari Bea Cukai.
"Barang dari China terus didapatkan dari kantor Pos. Kita uji coba bahan tersebut dan ada kandungannya. Sempat diintai ke tempat penerima barang, tapi yang bersangkutan tidak ada.
Setelah dikembangkan, barulah kita temukan tersangkanya," ujar Aipda I Made Rinjani Putra.
Baca juga: UPDATE Home Industri Narkoba Kukis, Polisi: Tersangka Buat Narkoba Dicampur Kue Kukis
Sanksi Adat
Mengenai hal ini, Kepala Lingkungan Banjar Manik Saga yakni Kadek Hendra Suarcana mengaku tidak menyangka ada warganya yang bermain-main dengan hukum.
Sepemandangannya, Chaesar yang berada di rumah bersama neneknya, dikenal tertutup oleh warga, meskipun bukan asli warga sana, Kadek Hendra mengaku tidak menyangka dengan apa yang dilakukan tersangka.
"Kadang-kadang sepi disini, dia tinggal sama neneknya. Ibunya tinggal di Jakarta atau di Surabaya gitu.
Sehari-hari orangnya tertutup. Jarang ada kegiatan disini. Tapi ini baru tahu saya. Mengenai sanksi adat kita masih bicarakan semuanya," ujar Kadek Hendra Suarcana. (*)