TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industry) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.
Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Hasilnya, ada belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan polisi dan petugas BNN di salah satu rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Panjer, Denpasar Selatan, Bali.
Hal itu disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP pengungkapan home industry, Rabu 6 April 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS Home Industri Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar Terungkap
"Jadi hari ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis. Jadi tersangka ini membuat home industry lah. Kukis itu mengandung narkotika golongan satu," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.
Menurut Kapolresta, pengungkapan kasus ini masih dikembangkan lebih lanjut, namun untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara (24).
AKBP Bambang Yugo mengatakan, barang bukti yang 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk cream 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone.
"Untuk kasus ini masih kami kembangkan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri sudah dari 1 April 2022 kami dapatkan," tambahnya.
Pengungkapan home industry kue kukis yang mengandung bahan narkotika jenis ganja sintesis mirip gorila sintesis ternyata sudah berlangsung sejak Maret 2022.
Menurut Kapolresta, ditemukan ada 19 butir kue kukis mengandung narkotika beserta barang bukti lainnya dari rumah yang ditempati tersangka Emanuel Chaesar Bagaskara bersama neneknya.
Pemuda yang pernah bekerja sebagai soundman ini diamankan setelah pihak Sat Resnarkoba Polresta Denpasar mengendus dan menerima informasi adanya pengedaraan kue yang mengandung narkotika.
AKBP Bambang Yugo mengatakan, kue diedarkan sejak Maret 2022 banyak orang yang tidak mengetahuinya, namun setelah dikonsumsi barulah kelihatan dampaknya.
"Jadi ini merupakan penjualan narkotika yang dikemas dalam bentuk kukis. Ini pertama kali ditemukan di wilayah Denpasar, Bali. Ini menjadi ancaman bersama, dimana tidak mudah orang mengetahui bahwa ini adalah narkotika. Setelah dikonsumsi maka ada dampak seperti ngefly (melayang) dan sebagainya," ujar Kapolresta.
Berdasarkan kronologis awal, tim Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Selatan menerima informasi adanya transaksi jual beli narkotika di Jalan Tukad Musi, Renon, Denpasar Selatan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, Jumat 1 April 2022, sekitar pukul 19.00 Wita dan mendapati seorang pria bernama Chaesar tengah mengambil paket yang dibungkus dengan kresek putih di bawah pohon pisang pinggir jalan.
Setelah diamankan, tersangka diinterogasi dan petugas mendapati ada kue yang ternyata mengandung narkotika.
"Dari tangan tersangka, kami dapati ada 19 butir kue yang telah dikemas dan barang bukti lainnya," jelasnya.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata barang bukti narkotika didapati dari seorang pria bernama Dimas yang kini tengah dalam penyelidikan kepolisian dan pihak BNN Provinsi Bali.
Selanjutnya bahan yang diketahui berasal dari China itu diterima oleh tersangka Chaesar untuk diracik menjadi kue dan selanjutnya hasil racikan dijual kembali dengan menyasar dua tempat di Denpasar dan Jakarta.
Pengakuan tersangka kepada polisi, dalam sehari ia bisa membuat kue narkotika 100 hingga 200 biji, namun untuk keuntungan dari hasil penjualan, Kapolresta Denpasar masih belum mengetahui lebih pasti karena masih pengembangan.
"Jualnya di Jakarta dan Bali. Dijualnya ke orang yang dia kenal melalui online. Aksinya sudah dari bulan Maret kamarin. Ini yang sudah ke dua kalinya. Soal keuntungan, penyelidiknnya masih kami kembangkan. Dia belajar dari mana juga masih pengembangan. Bahan dari China, bikinnya di sini. Dia pindah-pindah buatnya, satu hari bisa 100 sampai 200 keping," tambahnya.
Barang haram tersebut hanya menggunakan bahan kue seperti tepung terigu, air, liquid vape berisi ganja sintesis, telur ayam, mentega, gula pasir, garam, baking soda, serbuk cannabinoid.
Di sela-sela hasil pengungkapan di lokasi, Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Kanit Narkoba Labforensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi menyebutkan, barang bukti yang diamankan memang mengandung narkotika.
"Ada senyawa sintetik MDMP, dimana di Permenkes No Urut 175 masuk UU yang baru golongan 1," ujar Imam Mahmudi.
Di lain TKP, Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali mengatakan, pengungkapan ini sebelumnya didapatkan dari Bea Cukai.
"Barang dari China terus didapatkan dari kantor Pos. Kami uji coba bahan tersebut dan ada kandungannya. Sempat diintai ke tempat penerima barang, tapi yang bersangkutan tidak ada. Setelah dikembangkan, barulah kami temukan tersangkanya," ujar Aipda I Made Rinjani Putra.
Baca juga: UPDATE Home Industri Narkoba Kukis, Polisi: Tersangka Buat Narkoba Dicampur Kue Kukis
Residivis Kasus Serupa pada 2018
EMANUEL Chaesar Bagaskara (24) yang dibekuk Satresnarkoba Polresta Denpasar karena membuat kue mengandung narkotika mirip ganja sintesis ini ternyata seorang residivis.
Memakai kaus warna orange khas tahanan, Chaesar yang memiliki tato di beberapa bagian tubuhnya itu berjalan dan tertunduk dengan kepala plontos saat digiring petugas.
Saat memberi penjelasan, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo, Kanit Narkoba Labforensik Denpasar Kompol Imam Mahmudi, dan Aipda I Made Rinjani Putra selaku pengawasan tahanan barang bukti bidang pemberantasan BNNP Bali.
AKBP Bambang Yugo menyebutkan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah diamankan pada 2018 lalu di Denpasar.
"Tersangka merupakan residivis, yang pernah melakukan tidak pidana narkotika pada 2018. Sehingga di tahun ini, 2022 tersangka membuat model narkoba yaitu kue cookies yang bahan didapat dari orang berinisial D," ujar Kapolresta, Rabu 6 April 2022.
Peran tersangka, ia menjadi pembuat dan sekaligus pengedar yang dijual secara online ke orang-orang yang ia kenal.
Namun ide pembuatan dan lainnya, pihak Polresta Denpasar masih melakukan pengembangan lebih lanjut.
"Masih kami kembangkan karena kami masih melakukan penggeledahan di sini. Jadi kami buat doorstop di sini. Nanti hasil pengembangan lengkap kami sampaikan di Polresta," tambahnya.
Sementara itu, berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan Labforensik Denpasar, barang yang ditemukan dari tangan tersangka yakni serbuk warna kuning ternyata menggunakan FTIR yang memiliki kandungan organic compound.
Pengujian dengan GCMS memperlihatkan bahwa ada kandungan 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor, saat diuji dalam air tidak larut menggunakan kloroform.
Hasil identifikasi sebagian bahan kimia organik mengandung 4en-pentyl MDA-19 dan kandungan lain minor.
Sedangkan serbuk warna cream berdasarkan hasil FTIE mengandung organic compound, lalu menggunakan GCMS mengandung ADB-Fubiata dan kandungan lain minor, serbuk tidak larut dalam air namun larut dalam kloroform.
Dalam hal ini, ADB-Fubiata yang ada dalam paket kiriman mengandung bahan berbahaya mirip ganja, namun belum masuk dalam lampiran UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan lampiran Permenkes No 4 Tahun 2001 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Baca juga: Chaesar Ternyata Residivis, Produksi Cookies Narkoba Dijual Online, Warga Sebut Tersangka Tertutup
Namun begitu, jika diungkap ini bisa menjadi peringatan kepada semua pihak, karena dampak dari konsumsi kue mengandung narkotika ini bisa membuat orang melayang (ngefly) dan lainnya.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat UU Nomor 35 tentang narkotika yaitu Pasal 112 KUHP dan Pasal 114 KUHP tentang narkotika dengan pidana 4 sampai 12 tahun," katanya.
Terkai hal ini, Kepala Lingkungan Banjar Manik Saga yakni Kadek Hendra Suarcana mengaku tidak menyangka ada warganya yang bermain-main dengan hukum.
Sepemandangannya, Chaesar yang berada di rumah bersama neneknya, dikenal tertutup oleh warga, meskipun bukan asli warga sana, Kadek Hendra mengaku tidak menyangka dengan apa yang dilakukan tersangka.
"Kadang-kadang sepi di sini. Dia tinggal sama neneknya. Ibunya tinggal di Jakarta atau di Surabaya gitu. Sehari-hari orangnya tertutup. Jarang ada kegiatan di sini. Tapi ini baru tahu saya. Mengenai sanksi adat kami masih bicarakan semuanya," ujar Kadek Hendra Suarcana. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar