Ternyata pergerakan terdakwa sudah sejak lama dipantau, oleh petugas kepolisian.
Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu seberat 2,22 gram itu adalah milik Dek Suka.
Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempelkan kembali sesuai perintah Dek Suka dengan upah uang.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Pengosekan Kelod, Mas Ubud, Gianyar.
Hasilnya ditemukan 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi ganja seberat 863 gram.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, dan 2 buah lakban sebagai barang bukti. Mengenai kepemilikan ganja itu, terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Forin (DPO). (*)