TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terdakwa Yogi Wibowo, telah dijatuhi tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pria kelahiran Makassar 12 September 1983 ini, dijerat pasal berlapis, karena diduga terlibat mengedarkan sabu dan ganja.
Diketahui, pria berusia 38 tahun ini ditangkap saat akan menempel paket sabu di seputaran Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan.
Baca juga: Libur Lebaran 2022, Nusa Penida Ramai Tapi Okupansi Masih Rendah
"Jaksa penuntut sudah melayangkan tuntutannya. Terdakwa atas nama Yogi Wibowo dituntut sembilan tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan penjara," terang Desi Purnani Adam, selaku penasihat hukum terdakwa, dikonfirmasi, Selasa, 3 Mei 2022.
Pengacara yang tergabung di Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar ini, mengatakan oleh jaksa penuntut, kliennya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.
Yakni tanpa hak atau melawan hukum memiliki menguasai, menyimpan narkotik golongan I.
Baca juga: ZODIAK Calon Pemimpin, Apakah Kamu Termasuk Diantaranya?
"Terdakwa dijerat dua pasal, yaitu Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Desi Purnani Adam.
Terhadap tuntutan jaksa penuntut itu, pihaknya pun akan mengajukan pembelaan secara tertulis.
"Nota pembelaan kami akan bacakan pasa sidang Selasa pekan depan (10 Mei 2022)," ungkap Desi Purnani Adam.
Baca juga: GRATIS! Naik Bus Trans Dewata, Masyarakat Minta Rute Ditambah
Seperti diketahui, Yogi ditangkap di sekitar Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar Selatan, Sabtu, 11 Desember 2021 pukul 19.00 Wita.
Yogi ditangkap karena diduga terlibat peredaran narkotik golongan I jenis sabu dan ganja.
Baca juga: Libur Lebaran 2022, Dishub Badung Pantau Kepadatan Lalu Lintas Melalui ATCS.
Yogi terlibat mengedarkan narkoba bermula saat dihubungi oleh Dek Suka (DPO).
Terdakwa diperintah mengambil tempelan berupa 11 paket sabu di Jalan Malboro.
Usai mengambil, terdakwa kembali diperintah menempel paket sabu itu di sekitar Jalan Tukad Badung.
Namun apes pada saat akan menempel paket sabu, terdakwa keburu diringkus petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polresta Denpasar.
Ternyata pergerakan terdakwa sudah sejak lama dipantau, oleh petugas kepolisian.
Ini berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 11 paket sabu yang belum ditempel oleh terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku paket sabu seberat 2,22 gram itu adalah milik Dek Suka.
Terdakwa hanya disuruh mengambil dan menempelkan kembali sesuai perintah Dek Suka dengan upah uang.
Tidak berhenti sampai di sana, penggeledahan berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Pengosekan Kelod, Mas Ubud, Gianyar.
Hasilnya ditemukan 1 plastik klip besar yang didalamnya berisi ganja seberat 863 gram.
Selain itu diamankan juga 1 buah timbangan elektrik, 1 ball plastik klip, dan 2 buah lakban sebagai barang bukti. Mengenai kepemilikan ganja itu, terdakwa mengatakan pemiliknya adalah Forin (DPO). (*)