Tips Kesehatan

Bagaimana Cara Berobat ke UGD Menggunakan BPJS Kesehatan?

Editor: Noviana Windri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah

TRIBUN-BALI.COM - Kondisi gawat darurat bisa terjadi kapan saja dan dialami oleh siapa saja. Bagi yang memiliki asuransi seperti BPJS Kesehatan, asuransi tersebut bisa digunakan saat kondisi gawat darurat.

Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan perawatan di Unit Gawat Darurat rumah sakit atau fasilitas kesehatan tanpa harus mencari rujukan ke fasilitas kesehatan pertama.

Ada kondisi-kondisi tertentu yang disebut gawat darurat dan bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Bagaimana ketentuan pelayanan gawat darurat menggunakan BPJS Kesehatan?

Dilansir laman BPJS Kesehatan tentang Panduan Layanan JKN-KIS, pelayanan gawat darurat adalah pelayanan kesehatan yang harus diberikan secepatnya kepada pasien untuk mencegah kematian, keparahan dan/atau kecacatan, sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan.

Baca juga: Suhu Bumi Naik! Simak Dampaknya Bagi Kesehatan, Bisa Tingkatkan Komplikasi Penyakit Jantung

Baca juga: BPJS Kesehatan Turut Ramaikan May Day Kota Denpasar

Adapun kriterianya sebagai berikut:

  • Mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan
  • Adanya gangguan pada jalan nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya penurunan kesadaran Adanya gangguan hemodinamik
  • Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriteria gawat darurat ditetapkan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta bisa mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

"Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP atau FKRTL baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," tulis Panduan Layanan JKN-KIS.

Pelayanan gawat darurat medis di FKRTL diberikan di FKRTL tanpa memerlukan surat rujukan dari FKTP maupun FKRTL.

Fasilitas Kesehatan (faskes) memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional, baik yang bekerjasama maupun yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta.

Berikut ini prosedur pelayanan pada faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan:

Peserta datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.

Baca juga: 7.982 Warga Tunggak Iuran BPJS di Klungkung, Peserta Kesulitan Bayar Dampak Krisis Pandemi

Tunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM, KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.

Halaman
12

Berita Terkini