Berita Klungkung
7.982 Warga Tunggak Iuran BPJS di Klungkung, Peserta Kesulitan Bayar Dampak Krisis Pandemi
Jumlah warga Klungkung yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbilang tinggi
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Jumlah warga Klungkung yang menunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) terbilang tinggi.
Tidak hanya karena situasi ekonomi yang sulit akibat pandemi, ada juga yang menunggak dengan alasan lupa membayar iuran.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani mengungkapkan, hingga akhir April 2022 tunggakan iuran untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri sebanyak 7.982 dengan total Rp 7.757.215.109.
"Peserta mandiri memang rata-rata menunggak lebih dari tiga bulan. Tunggakan didominasi peserta kelas tiga," ungkap Elly Widiani, Kamis 12 Mei 2022.
Baca juga: BSU 2022 Kapan Cair Nih? Berikut Informasi Terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
Bagi yang kesulitan ekonomi, diharapkan dapat melunasi tunggakan dan mengurus kepesertaan PBI (Penerima Bantuan Iuran) ke Dinas Sosial.
Sehingga iurannya bisa dibayarkan pemerintah.
Terlebih saat ini, Kabupaten Klungkung sudah Universal Health Coverage (UHC).
"Jumlah warga Klungkung yang menjadi peserta JKN-KIS sudah 98,77 persen," ungkap Elly Widiani.
Selain itu, ada 39 badan usaha menunggak iuran dengan total tunggakan mencapai Rp 181.613.134.
"Ini ada badan usaha yang usahanya sudah tidak beroperasi, ada juga yang masih operasi. Bagi yang masih beroperasi ini, kami pendekatan, agar pegawai mereka tetap dapat menikmati layanan dari BPJS Kesehatan," jelas Elly Widiani.
BPJS Kesehatan meluncurkan program Rehab (Rencana Pembayaran Bertahap) ditujukan untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Bukan Pekerja (BP) diupayakan menjadi solusi di tengah pendemi Covid-19 yang berdampak pada segmen informal dari segi ekonomi maupun finansial.
Selain itu alasan menurunnya keinginan untuk membayar iuran karena ketidakmampuan membayar iuran melatarbelakangi hadirnya program Rehab ini.
Pemanfaatan program rehab oleh peserta dapat dilakukan melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi mobile JKN.
Program Rehab berlaku untuk peserta PBPU atau BP yang telah menunggak lebih dari 3 bulan atau 4 bulan sampai dengan 24 bulan.
“Kami ingin program ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh peserta karena sangat membantu sekali, intinya peserta memiliki komitmen untuk membayar maka tinggal mengikuti alur di aplikasi mobile JKN,” ungkap Elly.