Salah satunya dengan melakukan program vaksinasi anjing, lewat Dinas Pertanian Buleleng.
Pihaknya juga telah mengimbau masyarakat, untuk tidak meliarkan hewan peliharaannya.
Namun imbauan tersebut belum dipatuhi oleh sebagian masyarakat Buleleng.
Baca juga: Bocah 6 Tahun di Tabanan Diserang Anjing Rabies, Menderita Luka Gigitan di Lengan hingga Jari
Untuk itu, Sutjidra mengaku akan segera berkoordinasi dengan Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng.
Agar seluruh desa adat segera membuat perarem, seperti yang telah dibuat di Desa Adat Bengkala.
Kecamatan Kubutambahan, Buleleng.
"Kami dorong desa adat buat awig-awig atau perarem, agar tidak meliarkan anjingnya.
Kalau diliarkan masyarakat akan kena hukum adat.
Saya rasa masyarakat akan lebih patuh, apabila hal tersebut diatur dalam perarem. Kalau Perda kami belum ada," pungkasnya. (*)