Eka Wiryastuti ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polda Bali, sedangkan Dewa Nyoman Wiratmaja ditahan di Rutan Polresta Denpasar.
Seperti diketahui, Ni Putu Eka Wiryastuti disebut memberikan uang sebesar Rp 600 juta dan 55.300 dolar AS kepada dua mantan pejabat Kementerian Keuangan Rifa Surya dan Yaya Purnomo terkait kasus dugaan suap pengurusan dana insentif daerah (DID) Tabanan pada 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Eka memberikan uang tersebut guna memperlancar pengurusan DID Kabupaten Tabanan. (*)
Berita lainnya di Korupsi DID Tabanan