Berita Jembrana

Gopoh-gopoh Lari Ke Pinggir Pantai, Ternyata Sahid Bawa Barang Tak Terduga Ini

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana
Editor: Marianus Seran
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka dan barang bukti yang disita oleh pihak Kepolisian saat ditunjukkan ke awak media Sabtu 4 Juni 2022.

“Tersangka sendiri mendapat perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” beebrnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara 5 Juni 2022, Leo Mungkin Ada Perselisihan, Cancer Jagan Bicara Kasar


Tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009  tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milyar rupiah. (*) 

 



Berita Terkini