“Tersangka sendiri mendapat perintah dari temannya yang berinisial U untuk diberikan kepada seseorang yang tidak dikenal,” beebrnya.
Baca juga: Ramalan Zodiak Asmara 5 Juni 2022, Leo Mungkin Ada Perselisihan, Cancer Jagan Bicara Kasar
Tersangka dikenakan pasal 132 jo pasal 115 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 10 milyar rupiah. (*)