Penetapan kedua tersangka itu diapreasi Kelian Banjar Adat Kaja, Desa Serangan, I Wayan Patut selaku pelapor.
Pun, pihaknya berharap, selain menetapkan dua terdakwa, tim penyidik agar menelusuri lebih jauh adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
"Kami sebagai pelapor sangat berterima kasih dan mengapreasi kinerja tim Kejari Denpasar yang sudah bekerja keras yang sudah menentukan dua tersangka," ucapnya saat dimintai komentarnya melalui sambungan telepon, Senin.
Wayan Patut mengatakan, nantinya di persidangan jaksa lebih mendalami lagi perkara ini.
Pihaknya menduga, kemungkinan masih ada tersangka lain yang seharusnya bertanggungjawab menggunakan uang warga Desa Adat Serangan.
"Kami harap jaksa menelusuri lagi. Nanti jaksa, hakim bisa melihat apa pun keterangan kedua tersangka. Semoga bisa menjadi kajian untuk mendalami adanya pihak lain yang terlibat," harapnya. (*)
Kumpulan Artikel Denpasar