Berita Denpasar
PPDB SD di Denpasar, Disdikpora Larang Melakukan Tes Membaca, Menulis, dan Berhitung
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Denpasar yang dilaksanakan secara online (daring) akan d
Penulis: Putu Supartika | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR-Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2022/2023 jenjang SD dan SMP Negeri di Kota Denpasar yang dilaksanakan secara online (daring) akan dimulai 20 Juni 2022.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar, AA Gede Wiratama.
Wiratama mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SD negeri tahun ajaran 2022/2023 tak jauh beda dengan tahun lalu.
PPDB SD negeri tahun ini di Kota Denpasar tetap mengutamakan calon peserta didik yang memiliki KK Denpasar.
Selain itu, juga lokasi sekolahnya yang paling terdekat dengan rumah calon peserta didik.
Pada PPDB SD negeri tahun ini, ia menyampaikan bahwa untuk proses pendaftaran dilaksanakan di sekolah.
PPDB SD negeri diawali proses pendataan mulai 10–17 Juni 2022.
Setelah pendataan, baru proses pendaftaran mulai 20-24 Juni 2022, secara daring atau luring.
Pengumuman siswa yang diterima pada 27 Juni 2022.
Calon siswa yang diterima wajib daftar ulang pada 1–7 Juli 2022.
‘’Sekolah wajib melaporkan hasil seleksi calon peserta didik baru kepada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar paling lambat 2 hari sebelum jadwal pengumuman,’’ katanya.
Wiratama menegaskan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung.
Anak dari keluarga kurang mampu dan anak-anak sasaran layanan inklusi wajib diterima.
Anak yang menjadi sasaran layanan inklusif dapat diterima maksimal 2 orang per kelas, apabila telah mendapatkan rekomendasi dari Pusat Layanan Autis Kota Denpasar.
Selanjutnya, untuk PPDB SMP negeri proses diawali pandaftaran jalur prestasi pada 20-21 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 23 Juni 2022.