Berita Denpasar

BAYAR PAJAK, Bapenda Denpasar Lakukan Jemput Bola Realisasi Hingga Juni 2022 Sudah 26,51 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mobil Keliling PBB-P2 Bapenda Kota Denpasar di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, pada Selasa 16 Juni 2022

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mobil keliling PBB-P2 Bapenda Kota Denpasar, melakukan pelayanan jemput bola pembayaran pajak.

Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). 

Program ini kembali dilaksanakan, untuk memberikan kemudahan masyarakat.

Dalam melakukan pembayaran Pajak PBB-P2.

Baca juga: MAHARANI Kemala Hingga YUDIST Ardhana Ajak Masyarakat Ikut PPS Pajak

Baca juga: Makin Mudah Urus Pajak, Gunakan NIK Sebagai NPWP

Mobil Keliling PBB-P2 Bapenda Kota Denpasar di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, pada Selasa 16 Juni 2022. (Istimewa)

 Kali ini pelayanan mobil keliling, dilaksanakan di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, pada Selasa 16 Juni 2022.

Salah seorang warga Kesiman Kertalangu, I Dewa Gede Bima, mengatakan dengan adanya pelayanan mobil keliling ini memudahkan pembayaran PBB-P2.

Hal ini juga dapat menghemat waktu dan tenaga. 

"Saya merasa sangat terbantu dengan program mobil keliling untuk pembayaran pajak.

Sehingga warga tidak perlu jauh-jauh ke kantor UPT.

Untuk sekadar menunaikan kewajiban membayar pajak.

Cukup di lingkungan rumah saja bisa bayar PBB-P2," katanya. 

Baca juga: MAHARANI Kemala Hingga YUDIST Ardhana Ajak Masyarakat Ikut PPS Pajak

Baca juga: Makin Mudah Urus Pajak, Gunakan NIK Sebagai NPWP

Mobil Keliling PBB-P2 Bapenda Kota Denpasar di Kantor Perbekel Desa Kesiman Kertalangu, pada Selasa 16 Juni 2022 (Istimewa)

Kepala Bapenda Kota Denpasar, IGN Edy Mulya, mengatakan pelayanan jemput bola dengan mobil keliling adalah untuk mendekatkan pelayanan  kepada masyarakat. 

"Jadi masyarakat kami layani dengan mendatangani langsung ke desa atau tempat yang telah ditentukan," katanya. 

Pelayanan Mobil Keliling ini, sudah dilaksakanan sejak Mei hingga Agustus 2022.

Dengan menggandeng Bank Pembangunan Daerah Bali (BPD Bali), sebagai pihak penyimpan pajak masyarakat. 

Halaman
12

Berita Terkini