Berita Jembrana

Kedapatan Layani Makan di Tempat, Satpol PP Jembrana Beri Peringatan Pengelola Mie Gacoan Soal Izin

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana kembali mendatangi usaha Mie Gacoan Negara, Senin 13 Juni 2022.

TRIBUN-BALI.COM, JEMBRANA - Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jembrana kembali mendatangi usaha Mie Gacoan Negara, Senin 13 Juni 2022.

Pasalnya, usaha yang memiliki jargon Mie Pedas No.1 di Indonesia membandel atau melayani pembeli untuk makanan di tempat.

Padahal, hingga saat ini izin untuk struktur perubahan gedung masih belum diselesaikan.

Satpol PP pun memberi peringatan pada pihak pengelola jika masih membandel akan menyegel usahanya. 

Baca juga: 2000-an Tenaga Honorer Dapat Angin Segar, Pemkab Jembrana Upayakan Pemberian Upah Layak Tuk

Menurut informasi yang diperoleh, Senin 13 Juni 2022 siang puluhan kendaraan tampak parkir di depan usaha tersebut.

Hal ini membuat para petugas curiga dengan aktivitasnya.

Sehingga anggota Satpol PP Jembrana langsung mengecek Mie Gacoan Negara.

Ternyata, di dalamnya mereka telah menerima atau melayani pembeli untuk makan di tempat. 

Baca juga: Jembrana Temukan 121 Kasus DBD, Meningkat Jauh dari Tahun Lalu

Hal ini pun membuat panas para petugas, padahal usaha ini belum menyelesaikan pengurusan izin yang diperlukan.

Izin yang diperlukan adalah sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan. Sebab, sebelumnya bangunan tersebut awalnya adalah deretan ruko yang dibobol menjadi satu. 

"Kita awalnya curiga dengan banyaknya motor parkir. Setelah kita cek ternyata melayani tamu makan di tempat. Padahal mereka belum menyelesaikan izinnya. Ini kan bangunannya yang bermasalah," ungkap Kasat Pol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2022 sembari mengungkapkan para pembeli masuk lewat dapur dan menutupi tempat makan dengan karangan bunga. 

Dia melanjutkan, sejatinya pihaknya tidak mempermasalahkan usaha mie pedas tersebut beroperasi, dengan catatan hanya melayani take away (bungkus).

Baca juga: NGEJOT Jelang Galungan Juni 2022,  DPP Peradah Bali Berbagi ke Jembrana

Namun, wetelah kepergok melayani makan di tempat, pihaknya pun sudah menegaskan kepada pengelola untuk tidak menerima makan di tempat sebelum proses izinnya selesai. 

"Ini kan belum boleh, belum layak. Padahal kami sudah memberikaan usaha tersebut jalan dengan cara take away agar bisa jalan terus. Tapi ternyata kami tidak dihargai di sini."

"Sehingga kami sudah tegaskan agar tidak mengulanginya lagi, dan jika melanggar kami terpaksa lakukan penanganan sesuai SOP. Mungkin bisa saja ditutup," tegasnya. 

Halaman
12

Berita Terkini