Berita Bangli
Solusi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Luncurkan Program Rehab
Ini merupakan program untuk membayar tunggakan iuran, bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandi
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Harun Ar Rasyid
Solusi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Luncurkan Program Rehab
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - BPJS Kesehatan meluncurkan program baru bernama Rehab atau Rencana Pembayaran Bertahap.
Ini merupakan program untuk membayar tunggakan iuran, bagi peserta segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) atau peserta mandiri.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Klungkung, Elly Widiani saat ditemui belum lama ini menjelaskan, Rehab bisa diikuti peserta mandiri yang memiliki tunggakan iuran 4-24 bulan dengan periode pembayaran tahapan paling banyak 12 bulan.
Pengajuan Rehab dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dan Care Center BPJS Kesehatan 165. Pendaftaran dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 di bulan berjalan.
"Kecuali bulan Februari, pendaftaran dilakukan sampai dengan tanggal 27," jelasnya.

Kendati demikian, lanjut Elly selama pembayaran tunggakan bertahap status kepesertaan belum aktif. Status kepesertaan kembali aktif apabila sudah dilunasi.
"Tapi minimal tunggakan ini tidak dibiarkan terus hingga membengkak," ungkapnya.
Adapun jumlah tunggakan untuk peserta mandiri di Bangli, dari kelas I hingga kelas III, totalnya mencapai Rp. 14 miliar lebih.
Berbeda dengan Badan Usaha (BU) yang memiliki sanksi apabila menunggak iuran, bagi peserta mandiri tidak dikenai sanksi. Kendati demikian, pihaknya telah berupaya mengedukasi peserta, baik melalui telepon ataupun mendatangi secara langsung.
"Kita di Bangli memiliki kader JKN. Mereka merupakan masyarakat dari satu wilayah tertentu, yang kita rekrut untuk mendampingi masyarakat ini dalam membayar iuran," pungkasnya. (mer)