TRIBUN-BALI.COM, BANGLI - 29 LPD di Bangli akan dilakukan pengawasan dan pembinaan.
Pasalnya LPD tersebut masuk kategori kurang sehat dan tidak sehat.
Hal tersebut diungkapkan Kabid Adat dan Tradisi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli, I Made Widana Senin (20/6).
Sesuai data akhir tahun 2021, dari total 159 LPD yang tersebar di Bangli, tercatat 22 LPD masuk kategori kurang sehat.
Sedangkan 7 LPD masuk dalam kategori tidak sehat.
Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali Angkat Bicara Soal Penghapusan Jalur Miskin Sekolah Bali Mandara
"Penentuan kategori ini berdasarkan penilaian dari Lembaga Pemberdayaan Lembaga Perkreditan Desa (LPLPD) yang dilakukan tiap tahun.
Walaupun terkategori kurang sehat dan tidak sehat, namun LPD tersebut masih beroperasi," jelasnya.
Lanjut Widana, salah satu penyebab LPD terkategori kurang sehat dan tidak sehat, karena belum optimalnya peran adat dalam proses tata kelola LPD.
Pihaknya di Disparbud selaku pembina adat mengaku sudah melakukan pembinaan, terutama dari sisi penguatan awig-awig.
Baca juga: Persib Bandung Kedatangan Pemain Baru, Ardi Idrus Inspirasi, Latihan 2 Pekan, Hari ini Tepat 5 Tahun
"Sesuai aturan, LPD itu merupakan tanggungjawab desa adat.
Masuk ke aturan/Awig-awig disana.
Oleh sebab itu perlu mempertegas awig-awignya. Bagaimana jika terjadi permasalahan dalam pinjaman, apa solusinya, dan apa sanksinya," ucap dia.
Pihaknya mengatakan, walaupun tergolong kurang sehat bahkan tidak sehat, 29 LPD itu masih tetap beroperasi.
Sama halnya dengan LPD Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Kecamatan Susut yang pengelolanya sempat terjerat kasus hukum.
"LPD itu masih beroperasi, walaupun terkategori tidak sehat.