Dia (LPD Tanggahan Peken, red) dikatakan tidak sehat karena belum bisa menyelesaikan kredit macetnya," ungkap Widana.
Terhadap LPD kategori tidak sehat ini, selanjutnya menjadi sasaran pengawasan dan pembinaan.
Begitupun dengan LPD yang terkategori kurang sehat.
"Tujuannya agar statusnya tidak semakin buruk. Terutama LPD yang terkategori tidak sehat, agar tidak menjadi LPD macet, atau tidak beroperasi," ucapnya.
Mengenai LPD macet atau tidak beroperasi, Widana menyebut jumlahnya ada enam.
Baca juga: UPDATE: Tersangka Kasus Pembakaran Rumah di Desa Julah Buleleng Bertambah Dua Orang
Empat diantaranya berada di Kecamatan Kintamani, yakni LPD Buahan, LPD Selulung, LPD Songan, dan LPD Terunyan.
Sedangkan sisanya, ada di Kecamatan Susut yakni LPD Demulih, dan Kecamatan Tembuku, yakni LPD Undisan Kelod.
"LPD tersebut sejatinya masih bisa diselamatkan.
Namun tergantung dari komitmen antara desa dengan manajemen LPD bersangkutan untuk menyelesaikan masalahnya," ucap dia. (*)