Pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mako Kuta guna proses lebih lanjut.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial RR (39) asal Bandung.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian 1 buah dompet di loker Indomaret Jalan Raya Kuta Badung.
Pelaku masuk ke dalam Indomaret saat ramai pengunjung, dan pelaku langsung menuju ke gudang.
Pelaku mengaku melakukan penarikan uang dari ATM BCA, milik korban sebesar Rp10.000.000, sebanyak 5 kali penarikan.
Ia mengaku melakukan penarikan uang dengan menggunakan menggunakan nomor PIN, yang diambil dari tanggal bulan tahun lahir korban dan ternyata berhasil.
Uang tersebut digunakanya untuk membayar utang, membeli pakaian, dan sebagian dipakai minum-minum di club malam. (*)