Berita Buleleng

Buntut KELAHI MAUT di Buleleng, Tersangka Nu'ul dan Zakaria Mencuri di 8 TKP

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani
Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi menunjukan tersangka Nu'ul (kiri) dan Zakaria (kanan), Rabu (20/7/2022). Kedua tersangka berhubungan dengan perkelahian maut di Buleleng dan menyebabkan Ketut Vauzi serta Edi Salman meninggal dunia.

Zakaria mengalami luka akibat terkena sabetan parang dari Ketut Vauzi.

Kemudian Nu'ul menyerang Ketut Vauzi hingga luka-luka dan tewas di rumah sakit," jelas Kompol Wirawan.

Polisi melakukan penyelidikan di TKP perkelahian berujung maut, di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Selasa (5/7/2022) (ist)

Berdasarkan hasil pengembangan, Zakaria, Nu'ul dan almarhum Edi Salman rupanya sering melakukan tindakan pencurian.

Seperti penjambretan yang terjadi di dua TKP.

TKP penjambretan pertama dilakukan oleh Zakaria bersama Edi Salman di wilayah Kecamatan Kubutambahan, sekitar dua bulan yang lalu.

Dari penjambretan itu, keduanya berhasil mendapatkan satu unit ponsel.

Hasil penjambretan itu dikumpulkan di rumah Nu'ul.

Sementara TKP penjambretan kedua terjadi di sekitar Pura Batu Bolong, Kecamatan Sawan, pada Juni lalu.

Tersangka Sakaria dan Edi Salman merampas ponsel milik seorang anak kecil.

Saat ponsel dirampas, korban sempat berpegangan pada motor yang dibawa oleh kedua pelaku, untuk mengambil kembali ponselnya.

Namun akibat hal tersebut, bocah malang itu terseret hingga sejauh 50 meter, dan mengalami luka-luka di sebagian tubuhnya.

Polisi menunjukan tersangka Nu'ul (kiri) dan Zakaria (kanan), Rabu (20/7/2022). Kedua tersangka berhubungan dengan perkelahian maut di Buleleng dan menyebabkan Ketut Vauzi serta Edi Salman meninggal dunia. (Ratu Ayu)

Selain penjambretan, Edi Salman, Nu'ul dam Zakaria juga tercatat sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.

Diantaranya tiga TKP di Desa Pegayaman, satu TKP di Desa Wanagiri, dan satu TKP di Pura Yeh Ketipat.

Dari curnamor itu, beberapa motor berhasil dijual.

Atas tindak kejahatan yang telah mereka lalukan itu, Kompol Wirawan menyebut berkas perkaranya akan dipisah.

Halaman
1234

Berita Terkini