Di mana untuk tersangka Nu'ul akan dijerat dengan kasus penganiayaan serta pencurian.
Sementara Zakaria, hanya dijerat dengan kasus penganiayaan, mengingat ia tidak terlibat dalam perkelahian maut tersebut.
"Zakaria dan Nu'ul ini juga residivis.
Mereka sempat terjerat hukum di wilayah Tabanan dan Badung," tandas Kompol Wirawan.
Sementara tersangka Zakaria, dihadapan media mengaku menyesali perbuatannya.
"Kepada semua korban baik atas kelakuan saya yang telah melakukan curnamor, jambret dan perkelahian, saga minta maaf.
Saya berjanji kepada diri saya sendori untuk tidak mengulangi perbuatan itu," ucapnya sambil tersenyum. (*)