Namun sayang, saat dilakukan penyergapan di hotel tersebut, polisi hanya berhasil menangkap empat orang pelaku.
Sementara dua lainnya, diduga telah kabur ke luar Bali.
"Dua tersangka yang berhasil kabur itu merupakan otak dari kasus pencurian ini.
Dimana DPO Aldo yang menunjukan arah menuju ke kantor Balai Teknik Pantai.
Dia juga yang mengambil uang di brankas itu, lalu membaginya kepada tersangka yang lain.
Sementara DPO Mustapa bertugas mengatur tugas masing-masing tersangka, dan ikut mengambil uang yang ada di brankas," katanya.
Ke enam tersangka ini diakui Kompol Suaka datang dari Jakarta kemudian langsung melakukan pencurian di kantor tersebut.
Diduga sebelum mencuri, pelaku telah melakukan pengintaian terlebih dahulu.
"Para pelaku ini juga pernah melakukan tindakan serupa di wilayah Jawa Barat.
Jadi mereka memang residivis.
Dari uang hasil curian dengan total 90 juta itu, kami berhasil mengamankan Rp 8 juta lebih.
Sisanya sudah mereka bagi rata, untuk beli baju dan kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Selain itu, polisi juga menghadiahi para tersangka dengan timah panas, lantaran mencoba kabur saat hendak ditangkap.
"Untuk dua pelaku lainnya saat ini kami masih berupaya untuk melakukan pengejaran.
Wajah keduanya sudah kami sebarkan ke masyarakat dan seluruh polsek.
Jadi mohon bantuannya bagi yang melihat kedua DPO ini, agar segera menginformasikan kepada kami," tandasnya. (*)