Kantor Balai Teknik Pantai kala itu dijaga oleh Kadek Ginanta dan Komang Widya.
Di mana Kadek Ginanta bertugas untuk melakukan penjagaan di pos depan.
Sementara Komang Widya berjaga di dalam kantor.
Saat sedang berjaga, Kadek Ginanta tiba-tiba disergap oleh tersangka Oktavianus.
Lalu kaki dan tangannya diikat dengan tali rafia oleh tersangka Irvan dan Yandri.
Sementara mulutnya ditutup dengan lakban oleh DPO Mustapa.
Agar tidak melakukan perlawanan dan melarikan diri, Ginanta kemudian diawasi oleh tersangka Irvan.
Sementara pelaku yang lain masuk ke dalam kantor.
Baca juga: Buntut KELAHI MAUT di Buleleng, Tersangka Nuul dan Zakaria Mencuri di 8 TKP
Baca juga: MALING PRATIMA, Pangempon Pura Mas Ayu Koripan Gelar Upacara Macaru
Setelah berada di dalam kantor, tersangka Oktavianus kembali bertugas menyergap korban Komang Widya yang kala itu sedang berjaga di dalam kantor.
Setelah disergap, DPO Aldo bergegas mengikat kaki, menutup mulut dengan lakban dan mengancam agar Komang Widya tidak berteriak.
Setelah Komang Widya berhasil dilumpuhkan, DPO Aldo bersam DPO Mustapa serta tersangka Yandri masuk ke dalam ruang admin.
Yandri ditugaskan untuk megawasi dari jendela.
Sementara Aldo dan Mustapa membobol tiga brangkas yang ada di dalam ruangan itu.
Hingga akhirnya mereka berhasil membawa uang tunai sebesar Rp 90 juta.
Setelah berhasil melakukan tindakan pencurian, ke enam pelaku kabur ke arah Kuta dan menginap di salah satu hotel.