Berita Klungkung

TERSANGKA Rudapaksa Anak di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu, memaksa korban untuk melakukan melakukan berhubungan suami istri.

Lanjutnya, korban pun sempat menolak.

Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan.

Akhirnya, korban yang masih di bawah umur itu langsung dirudapaksa di gudang kayu tersebut.

Usai melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur itu selesai. 

Kedua tersangka langsung mengantar pulang korban sekitar pukul 02.30 dini hari.

Hal ini pun diketahui oleh kakak dan orang tua korban.

Mereka memergoki KAW pulang bersama tersangka dua pria yang tidak mereka kenal.

Kedua pria yang diketahui bekerja sebagai buruh serabutan itu, memaksa korban untuk melakukan melakukan berhubungan suami istri. Lanjutnya, korban pun sempat menolak. Namun karena berada dalam ancaman dan dipaksa, korban tidak bisa melawan. Akhirnya, korban yang masih di bawah umur itu langsung dirudapaksa di gudang kayu tersebut. (tribun bali/dwisuputra)

Setelah ditanya, korban menceritakan peristiwa rudapaksa yang dilakukan dua pria itu kepadanya.

Merasa tidak terima, kakak dan orang tua korban langsung mencari tau nama kedua pria itu.

Setelah mendapatkan identitas para pelaku, orang tua dan kakak korban memutuskan melapor ke Polres Klungkung, Jumat 23 Juli 2022. 

Tidak berselang lama setelah menerima laporan itu, Kepolisian dari Polres Klungkung lalu menangkap I Wayan J yang terlebih dahulu diamankan di Polsek Manggis, Karangasem, pada Jumat 23 Juli 2022. 

Dari keterangan Wayan J, dirinya mengakui dua kali menyetubuhi KAW dengan rekan-rekannya.

Pertama kali Wayan J menyetubuhi KAW pada Senin 18 Juli 2022, bersama dengan I Wayan A dan Dewa AS.

Lalu Wayan J kembali melakukan aksi bejatnya pada KAW, pada Kamis 21 Juli 2022. 

Halaman
123

Berita Terkini