Berita Klungkung

TERSANGKA Rudapaksa Anak di Klungkung Bertambah Jadi 4 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keempat tersangka pun diancam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reskrim Polres Klungkung, terus melakukan pendalaman, terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang dialami KAW (17). 

Polres Klungkung, bahkan sudah menangkap dua orang pelaku lainnya.

Sehingga jumlah pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini, menjadi 4 orang.

"Untuk tersangka dari kasus itu (rudapaksa terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka.

Dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Windiono, Minggu 24 Juli 2022. 

Sehingga selain pelaku I Wayan J (22), dan I Ketut M (21), pria lainnya yang diamankan karena ikut melakukan rudapaksa KAW juga diamankan. 

Diantaranya, I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem, serta Dewa AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.

Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban

Baca juga: BIADAB! Siswi SD Alami Trauma Mendalam Setelah Jadi Korban Rudapaksa dan Diancam

ilustrasi - Polres Klungkung, bahkan sudah menangkap dua orang pelaku lainnya. Sehingga jumlah pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini, menjadi 4 orang. (tribun bali/dwisuputra)

Penambahan dua tersangka ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung.

Dari hasil keterangan para tersangka, tragisnya ternyata KAW digilir sampai dua kali.

Kejadian bermula dari korban (KAW) menerima pesan WA dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis 21 Juli 2022.

Dalam pesan WA itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.

Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video.

Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.

Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.

Kejadian bermula dari korban (KAW) menerima pesan WA dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis 21 Juli 2022. Dalam pesan WA itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban. Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video. Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut. Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem. (tribun bali/dwisuputra)

Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.

Halaman
123

Berita Terkini