TRIBUN-BALI.COM - Satuan Reskrim Polres Klungkung, terus melakukan pendalaman, terkait kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang dialami KAW (17).
Polres Klungkung, bahkan sudah menangkap dua orang pelaku lainnya.
Sehingga jumlah pelaku kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur ini, menjadi 4 orang.
"Untuk tersangka dari kasus itu (rudapaksa terhadap anak di bawah umur) bertambah jadi 4 tersangka.
Dan sudah ditahan dari kemarin," ujar Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Windiono, Minggu 24 Juli 2022.
Sehingga selain pelaku I Wayan J (22), dan I Ketut M (21), pria lainnya yang diamankan karena ikut melakukan rudapaksa KAW juga diamankan.
Diantaranya, I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem, serta Dewa AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.
Baca juga: Rudapaksa Anak di Bawah Umur di Klungkung, Dua Pria Ini Jadi Tersangka, Wayan J Sempat Ancam Korban
Baca juga: BIADAB! Siswi SD Alami Trauma Mendalam Setelah Jadi Korban Rudapaksa dan Diancam
Penambahan dua tersangka ini, dari hasil pengembangan yang dilakukan Sat Reskrim Polres Klungkung.
Dari hasil keterangan para tersangka, tragisnya ternyata KAW digilir sampai dua kali.
Kejadian bermula dari korban (KAW) menerima pesan WA dari seorang pria I Wayan J (20) sekitar pukul 22.00 WITA, Kamis 21 Juli 2022.
Dalam pesan WA itu, Wayan J yang juga berasal dari Karangasem memaksa agar bisa bertemu dengan korban.
Setelah bertemu malam itu juga, Wayan J mengancam akan menyebarkan sebuah video.
Padahal korban tidak mengetahui pasti isi video tersebut.
Berada di bawah ancaman, korban yang masih di bawah umur lalu bersedia mengikuti ajakan Wayan J dan seorang pria lainnya, I Ketut M (20) asal Kecamatan Kubu, Karangasem.
Sesampainya di sebuah Gudang Kayu di Kawasan Jalan Raya Goa Lawah, Desa Pesinggahan, Klungkung.