Dokter Alit menjelaskan ada beberapa komptensi dokter ahli forensik yang dibutuhkan selama proses otopsi.
Selain kompetensi untuk melakukan pemeriksaan luar dan otopsi, kompetensi pemeriksaan histopatologi dan histokimia.
Semua akan dikerjakan bersama dengan dokter forensik rumah sakit lainnya.
Baca juga: OTOPSI ULANG Brigadir J Libatkan 7 Dokter Forensik Eskternal, Polisi: Harus Dilakukan Secepatnya!
Adanya penunjukan dokter ahli forensik dari RSUP Prof. Ngoerah sebagai bagian Tim Forensik dalam otopsi ulang Brigadir J memberikan makna yang berarti.
Menurut dokter Alit, kondisi ini menunjukan rumah sakit memiliki kompetensi yang memumpuni dan bisa dipercaya untuk menyelesaikan tugas yang diberikan.
Hal tersebut dapat dilihat dari berbagai pengalaman dokter forensik dalam menangani kasus yang terjadi di rumah sakit.
“Seperti yang diketahui banyak kasus-kasus yang sudah ditangani di rumah sakit, mulai dari skala nasional bahkan internasional.
Contohnya kasus Bom Bali dan juga kasus personal lainnya,” tambah dokter.
Agar maksimal dalam penugasan, beberapa persiapan sudah dilakukan dokter Alit.
Ia tinggal memantapkan dan meyakinkan diri untuk siap bertugas.
Dan hal terpenting yang perlu diutamakan adalah menguatkan komitmen dan menegakan imparsialitas.
“Rumah sakit, termasuk saya dalam penugasan ini harus bersikap netral.
Tidak boleh berpihak kepada siapapun,” tutup dokter Alit.
Baca juga: OTOPSI Ulang Brigadir J Disetujui Polri, Kuasa Hukum: Libatkan Dokter Forensik RSPAD, RSAL dan RSAU
Rencananya dokter Alit akan bertolak menuju Jambi sebelum otopsi berlangsung.
Re-otopsi akan dilakukan pada Rabu, 27 Juli 2022 di rumah sakit terdekat dari pemakaman. (yun)