Berita Jembrana

Gablor Dua Kali Terjerat Narkotika, Residivis Pemakai, Sekarang Jadi Pengedar

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi saat menggelar perkara kasus narkotika dengan jumlah tersangka dua orang di Aula Mapolres Jembrana, Jumat 29 Juli 2022.

Ia kemudian digiring menuju rumahnya dan berhasil menemukan 6 paket klip plastik berisi kristal bening (sabu).

Kemudian petugas juga menemukan satu buah timbangan elektrik warna silver pada laci meja rias miliknya. 


"Total ada 22,92 gram yang ditemukan dari tersangka kedua ini. Setelah kita interogasi, Gus Gablor ini juga mengaku mendapat barang dari seseorang bernama Yes berasal dari Banyuwangi," ungkapnya.

Baca juga: 367 Lansia Diberikan Makanan Gratis Setiap Hari, Realiasi Kampanye Bupati Jembrana Tamba-Ipat

 


Disinggung mengenai status tersangka, Kompol Losa menegaskan Gus Gablor adalah residivis kasus yang sama. Hanya saja, pada kasus pertama ia merupakan pemakai dan sekarang terjerat dengan status pengedar.

Itu melihat dari barang bukti dan pasal yang disangkakan.


Akibat perbuatannya, Gus Gablor disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda miminam Rp1 Miliar dan maksimal Rp10 Miliar.

 

"Kalau sebelumnya, tersangka ini pemakai. Tapi sekarang diamankan dengan status pengedar jika melihat dari barang bukti dan pasal yang disangkakan," tegasnya. 


Disingung mengenai jaringan dari pelaku kasus narkotika yang menyebutkan bersumber dari Banyuwangi ini, Kompol Losa mengungkapkan pihaknya masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. 


"Terkait jaringan masih akan kita lakukan lidik untuk mengetahui apakah mereka satu jaringan atau tidak," tandasnya.  (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Jembrana

Berita Terkini