TRIBUN-BALI.COM – JERINX SID Bebas Hari Ini dari Lapas Kerobokan, Nora Alexandra: Fokus ke Rumah Tangga & Bayi Tabung
Istri musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx SID, Nora Alexandra mengungkapkan usai sang suami bebas, ia akan menjalani program bayi tabung.
Diketahui, Jerinx SID dijadwalkan akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali pada hari ini Selasa 2 Agustus 2022.
“Kalau dia (Jerinx SID) bebas, mungkin dia harus lebih fokus ke rumah tangga dan fokus untuk bikin bayi tabung,” ucap Nora saat ditemui Kompas.com di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juni 2022.
Kata Nora, rencana itu memang sudah dipersiapkan ia dan Jerinx sejak lama.
“Itu (program bayi tabung) sudah dari lama sih, tapi keburu kena kasus lagi suaminya,” tambah Nora lagi.
Bebas Bersyarat Hari Ini
Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx hari ini Selasa, 2 Agustus 2022. akan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-A Kerobokan, Kabupaten, Badung Bali.
Ia pun dijadwalkan akan menghirup udara segar sekitar pukul 10.00 WITA.
Baca juga: Jerinx SID Bebas Bersyarat Hari Ini dari Lapas Kelas IIA Kerobokan, Akan Tetap Wajib Lapor
Sebelumnya, kuasa hukum penggebuk drum band Superman Is Dead (SID), Sugeng Teguh Santoso mengatakan jika kliennya diperkirakan akan bebas pada 27 atau 28 Juli 2022.
"Informasinya begitu," kata Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan, Senin 11 Juli 2022.
Diketahui, Jerinx SID merupakan terpidana kasus pengancaman terhadap pegiat sosial Adam Deni.
Ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp 25 juta subsider satu bulan kurungan, karena melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Lebih lanjut, Sugeng menuturukan jika suami Nora Alexandra tersebut, mendapat pembebasan bersyarat atas vonis satu tahun penjara.