Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi di LPD Bakas sudah naik ke tahap penyidikan.
Pihak Kejari Klungkung juga telah melakukan estimasi penghitungan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 4,2 miliar.
Kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang melaporkan tidak bisa menarik uang mereka di LPD Desa Bakas.
Sehingga adanya dugaan penyelewengan dana dalam pengelolaan di LPD Bakas pada 2018 sampai 2021. (*).
Kumpulan Artikel Klungkung