Populer Tribun Bali

POPULER: Gempa Sasih Karo dan Maknanya, Mantan Bupati Tabanan Jalani Sidang Vonis Dugaan Suap

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dalam pengumumkan tersebut, tidak ditemukannya luka akibat penganiayaan.

Justru yang ditemukan adalah lima luka tembakan dan empat luka peluru akibat tembakan masuk ke dalam jenazah Brigadir J.


Baca Selengkapnya



INI Kata Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti Jelang Sidang Vonis Dugaan Suap DID

 

Mantan Bupati Tabanan, Eka Wiryastuti saat ditemui jelang sidang putusan Selasa 23 Agustus 2022.(Tribun Bali/Putu Candra)

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti akan menjalani putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, 23 Agustus 2022.

Eka Wiryastuti menjalani sidang putusan perkara dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) tahun anggaran 2018.

Tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar, mengenakan rompi tahanan KPK dengan kedua tangan tidak banyak yang disampaikan Eka Wiryastuti jelang sidang putusan.

Baca juga: Sidang Dugaan Suap Pengurusan DID Tabanan, Jaksa KPK Tolak Pembelaan Eka Wiryastuti & Dewa Wiratmaja

Namun putri Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama ini berharap majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya. 


Baca Selengkapnya



Berita Terkini